Regulasi
SOP, Peraturan, dan Pedoman KIP PPID Pengadilan Agama Pasarwajo
Standard Operating Procedure (SOP)
Dokumen SOP mengatur tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan PPID Pengadilan Agama Pasarwajo berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. SOP memastikan setiap pelayanan berjalan standar, konsisten, dan akuntabel.
SOP Pelayanan Informasi Publik
Tata cara penerimaan, pencatatan, dan penyelesaian permohonan informasi publik
Alur Prosedur PPID
Diagram alur dan prosedur pelayanan PPID — disertai dasar hukum tiap tahapan
SOP Penanganan Keberatan Informasi
Prosedur penanganan pengajuan keberatan — maksimal 30 hari kerja penyelesaian
Peraturan Pedoman KIP
Peraturan dan pedoman pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mengatur tugas dan wewenang PPID di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
PERMA Nomor 2 Tahun 2011
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PERKI Nomor 1 Tahun 2021
Standar Layanan Informasi Publik — Komisi Informasi RI
Keputusan Dirjen Badilag MARI No. 0017/Dj.A/SK/VII/2011
Pedoman Pelayanan Meja Informasi di Lingkungan Peradilan Agama
Keputusan Dirjen Badilag MARI No. 003.a/Dj.A/SK/I/2015
Pedoman Pelayanan Informasi Melalui Website di Lingkungan Peradilan Agama
SK PPID
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
SK Tim PPID Nomor 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026
Surat Keputusan Ketua PA Pasarwajo tentang Pembentukan PPID — 6 Januari 2026
SK Penetapan DIP Semester I Nomor 387/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026
Surat Keputusan Ketua PA Pasarwajo tentang Penetapan Daftar Informasi Publik Semester I — 28 Juli 2026 (41 jenis informasi)