(0402) 21124

Standar Layanan

Maklumat, prosedur, dan standar pelayanan informasi publik

Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan Informasi Publik

Nomor: 386/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026 — 28 Juli 2026

Dengan ini kami, seluruh Pejabat dan Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
  2. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Menyelesaikan permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon;
  4. Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh Pemohon Informasi Publik, termasuk Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan;
  5. Tidak memungut biaya atas layanan informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka;
  6. Merahasiakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan;
  7. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku;
  8. Melaksanakan seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasarwajo, 28 Juli 2026

Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo,

M. Kamaruddin Amri

NIP. 197909032009041003

Prosedur Permohonan Informasi

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan secara online atau langsung ke kantor PPID dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

2

Penerimaan dan Pencatatan

PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi. Pemohon menerima tanda terima permohonan.

3

Verifikasi dan Proses

PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permintaan. Jika informasi tersedia, akan disiapkan. Jika tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.

4

Pemberian Informasi

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai cara perolehan: melihat/mendengarkan/mencatat, salinan hardcopy, atau softcopy digital.

Prosedur Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan:

Penolakan permohonan informasi
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permohonan
Permohonan ditanggapi tidak sesuai
Tidak dipenuhinya permohonan
Pengenaan biaya tidak wajar
Penyampaian informasi melebihi waktu

Tata Cara Pengajuan Keberatan

1

Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.

2

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagaimana tercantum di atas.

3

Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan dan membantu pengisiannya.

4

Petugas memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima.

5

Petugas wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu 1x24 jam.

Prosedur Sengketa Informasi

Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan keberatan atau keberatan tidak dijawab dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:

Komisi Informasi

Mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat atau Provinsi sesuai kewenangan.

Pengadilan

Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila masih belum puas dengan keputusan Komisi Informasi.

Jalur & Waktu Pelayanan

Jenis Layanan Jalur Waktu Penyelesaian
Permohonan Informasi Online / Langsung / Surat Maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang max 7 hari)
Pengajuan Keberatan Online / Langsung / Surat Maksimal 30 hari kerja
Sengketa Informasi Komisi Informasi / PTUN Sesuai ketentuan Komisi Informasi
Informasi Serta-merta Langsung melalui website/pengumuman Serta-merta / segera

Biaya & Formulir

GRATIS

Pelayanan informasi publik di PPID Pengadilan Agama Pasarwajo tidak dipungut biaya. Permohonan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi publik tanpa biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan (fotokopi, CD, atau media penyimpanan lainnya) sesuai ketentuan yang berlaku.

Formulir Pelayanan

Formulir Permohonan Informasi Publik
Format PDF — dapat diisi lalu dikirim/diserahkan langsung
Formulir Pengajuan Keberatan Informasi
Format PDF — untuk pengajuan keberatan secara nonelektronik