Standar Layanan
Maklumat, prosedur, dan standar pelayanan informasi publik
Maklumat Pelayanan
Maklumat Layanan Informasi Publik
Nomor: 386/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026 — 28 Juli 2026
Dengan ini kami, seluruh Pejabat dan Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana;
- Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
- Menyelesaikan permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon;
- Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh Pemohon Informasi Publik, termasuk Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan;
- Tidak memungut biaya atas layanan informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka;
- Merahasiakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku;
- Melaksanakan seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasarwajo, 28 Juli 2026
Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo,
M. Kamaruddin Amri
NIP. 197909032009041003
Prosedur Permohonan Informasi
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan secara online atau langsung ke kantor PPID dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Penerimaan dan Pencatatan
PPID menerima, mencatat, dan memberikan nomor registrasi. Pemohon menerima tanda terima permohonan.
Verifikasi dan Proses
PPID memverifikasi kelengkapan dan memproses permintaan. Jika informasi tersedia, akan disiapkan. Jika tidak, akan diberitahukan kepada pemohon.
Pemberian Informasi
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai cara perolehan: melihat/mendengarkan/mencatat, salinan hardcopy, atau softcopy digital.
Prosedur Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan:
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagaimana tercantum di atas.
Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan dan membantu pengisiannya.
Petugas memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima.
Petugas wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dalam waktu 1x24 jam.
Prosedur Sengketa Informasi
Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan keberatan atau keberatan tidak dijawab dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke:
Komisi Informasi
Mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Pusat atau Provinsi sesuai kewenangan.
Pengadilan
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila masih belum puas dengan keputusan Komisi Informasi.
Jalur & Waktu Pelayanan
| Jenis Layanan | Jalur | Waktu Penyelesaian |
|---|---|---|
| Permohonan Informasi | Online / Langsung / Surat | Maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang max 7 hari) |
| Pengajuan Keberatan | Online / Langsung / Surat | Maksimal 30 hari kerja |
| Sengketa Informasi | Komisi Informasi / PTUN | Sesuai ketentuan Komisi Informasi |
| Informasi Serta-merta | Langsung melalui website/pengumuman | Serta-merta / segera |
Biaya & Formulir
GRATIS
Pelayanan informasi publik di PPID Pengadilan Agama Pasarwajo tidak dipungut biaya. Permohonan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Badan publik wajib menyediakan informasi publik tanpa biaya. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan (fotokopi, CD, atau media penyimpanan lainnya) sesuai ketentuan yang berlaku.