(0402) 21124
Keterbukaan Informasi Publik

PPID Pengadilan Agama Pasarwajo

Portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo. Kami berkomitmen menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK Ketua PA Pasarwajo No. 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 tentang Pembentukan PPID.

Alur Permohonan Informasi

Empat langkah mudah untuk mengajukan permohonan informasi publik.

Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Nomor: 386/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026

Dengan ini kami, seluruh Pejabat dan Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
  2. Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
  3. Menyelesaikan permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
  4. Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh Pemohon Informasi Publik, termasuk Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan.
  5. Tidak memungut biaya atas layanan informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka.
  6. Merahasiakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
  8. Melaksanakan seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasarwajo, 28 Juli 2026

Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo,

M. Kamaruddin Amri

NIP. 197909032009041003

Statistik Layanan Informasi Publik

Data capaian pelayanan PPID Pengadilan Agama Pasarwajo periode 2026.

Total Permohonan Diterima 5
Permohonan Selesai 4
Sedang Diproses 1
Permohonan Ditolak 0
Lihat Laporan Lengkap

Permohonan per Kategori Pemohon

Distribusi permohonan berdasarkan kategori

Perorangan 3 (60%)
Lembaga/Organisasi 1 (20%)
Pemerintah 1 (20%)