PPID Pengadilan Agama Pasarwajo
Portal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo. Kami berkomitmen menyediakan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan SK Ketua PA Pasarwajo No. 35/KPA.W21-A7/SK/HK.05/1/2026 tentang Pembentukan PPID.
Layanan Informasi Publik
Pilih layanan yang Anda butuhkan. Kami siap membantu mengakses informasi publik secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara online dengan mudah dan cepat.
AjukanPengajuan Keberatan
Ajukan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan terhadap pelayanan informasi.
AjukanDaftar Informasi Publik
Katalog informasi publik yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.
LihatLaporan
Register permohonan, laporan pelayanan, dan laporan monitoring evaluasi.
LihatAlur Permohonan Informasi
Empat langkah mudah untuk mengajukan permohonan informasi publik.
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan informasi secara online melalui formulir elektronik atau langsung datang ke kantor PPID dengan membawa identitas diri.
Pencatatan dan Registrasi
Permohonan dicatat dan didaftarkan dengan nomor registrasi. Pemohon menerima bukti penerimaan permohonan yang berisi nomor registrasi.
Verifikasi dan Proses
PPID memverifikasi kelengkapan permohonan dan memproses permintaan informasi. Informasi yang dimohon akan dikumpulkan dan ditelaah.
Pemberian Informasi
Informasi yang dimohon diberikan kepada pemohon sesuai dengan cara perolehan yang dipilih. Pemohon dapat menerima informasi dalam bentuk salinan, softcopy, atau melihat langsung.
Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Nomor: 386/KPA.W21-A7/SK/HM.1.1/VII/2026
Dengan ini kami, seluruh Pejabat dan Petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Pasarwajo, menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, yaitu:
- Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
- Menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Menyelesaikan permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon.
- Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh Pemohon Informasi Publik, termasuk Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan.
- Tidak memungut biaya atas layanan informasi publik, kecuali biaya penggandaan dan/atau pengiriman sesuai ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara terbuka.
- Merahasiakan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan serta keberatan atas pelayanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
- Melaksanakan seluruh ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Apabila kami tidak menepati maklumat ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasarwajo, 28 Juli 2026
Ketua Pengadilan Agama Pasarwajo,
M. Kamaruddin Amri
NIP. 197909032009041003
Statistik Layanan Informasi Publik
Data capaian pelayanan PPID Pengadilan Agama Pasarwajo periode 2026.
Permohonan per Kategori Pemohon
Distribusi permohonan berdasarkan kategori