Pengajuan Keberatan Informasi
Ajukan keberatan atas penolakan atau ketidakpuasan terhadap pelayanan informasi publik
Ketentuan Pengajuan Keberatan
- Keberatan hanya dapat diajukan oleh pemohon informasi atau kuasanya
- Diajukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja sejak keputusan diterima/tidak dijawab
- PPID menyelesaikan keberatan dalam maksimal 30 hari kerja
- Pastikan nomor registrasi permohonan asal Anda isi dengan benar
Tata Cara Pengajuan Keberatan
I Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
- Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan.
- Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
- Adanya penolakan atas permohonan informasi
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam pedoman ini
II Registrasi
- Petugas Informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada Pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
- Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
III Tanggapan Atas Keberatan
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Keputusan tertulis sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan
- Nomor surat tanggapan atas keberatan
- Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID yang berisi:
- Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas
- Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja
- Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja
- Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada Pemohon Informasi
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID.
- Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.